
Mappetuada adalah salah satu tahapan adat dalam prosesi perkawinan suku Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan. Istilah ini berasal dari kata "tuada", yang berarti bermusyawarah atau berdiskusi, dan "mappe" berarti melakukan. Jadi, Mappetuada bisa diartikan sebagai proses pertemuan resmi antara kedua keluarga calon pengantin untuk menyepakati rencana pernikahan.
Tujuan Mappetuada:
Menentukan waktu pernikahan.
Menentukan jumlah mahar atau uang panai (khususnya dalam budaya Bugis, uang panai sangat penting sebagai bentuk penghargaan kepada mempelai wanita).
Membahas hal-hal teknis lainnya, seperti jumlah tamu, lokasi acara, pakaian adat yang akan digunakan, dan bentuk prosesi adat yang diinginkan.
Siapa yang Terlibat?
Biasanya, kedua belah pihak keluarga besar hadir, termasuk tokoh adat, orang tua, kerabat dekat, dan terkadang juru bicara keluarga yang dihormati.
Posisi Mappetuada dalam Urutan Adat:
Mappasiarekeng: penjajakan awal, mencari tahu apakah calon perempuan sudah ada yang melamar atau belum.
Mappetuada: pertemuan resmi untuk membahas kesepakatan pernikahan.
Madduta/Pemmingseng: mengantar tanda jadi atau seserahan.
Mappasikarawa: akad nikah dan resepsi.